
Lampung Selatan – Nama Supriyanto kembali mencuat ke publik. Setelah dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) oleh Bupati Lampung Selatan pada 16 April 2025, Supriyanto tercatat masih menjabat dalam dua posisi penting lainnya: sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah dan Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju.
Rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah diperbolehkan seorang ASN aktif memegang tiga jabatan strategis sekaligus?
Jabatan Tumpang Tindih
Berdasarkan penelusuran Independen Pos, Supriyanto saat ini mengemban peran administratif harian di Dinas PMD, posisi koordinatif lintas OPD sebagai Plt Asisten Administrasi Umum, serta jabatan pengawasan di salah satu BUMD daerah yang memiliki fungsi ekonomi strategis.
Surat Keputusan penunjukan sebagai Komisaris PT Lampung Selatan Maju sendiri dikeluarkan sejak Januari 2022 oleh Bupati sebelumnya. Namun, hingga kini, tidak ada keterangan resmi apakah Supriyanto telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah diangkat pada dua posisi struktural baru.
Berpotensi Melanggar Aturan
Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seorang ASN dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali ditugaskan secara resmi melalui mekanisme yang sah.
Tak hanya itu, menurut Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, seorang ASN hanya dapat menjadi pengurus BUMD atas penugasan resmi dari kepala daerah, dan tidak boleh menjalankan fungsi rangkap yang bersifat administratif dan strategis sekaligus.
“Dalam konteks ini, Supriyanto seharusnya memilih salah satu jabatan. Kalau tidak, Pemkab berisiko melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar sumber Independen Pos di lingkungan Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.
Publik Menanti Penjelasan
Sementara itu, sejumlah aktivis transparansi dan LSM anti-korupsi di Lampung Selatan menyerukan agar Komisi ASN dan Inspektorat Daerah segera turun tangan.
“Rangkap jabatan ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga soal etika birokrasi dan akuntabilitas pelayanan publik,” ujar Andri MGC, LSM-GPPI (Gerakan Perjuangan Pemuda Indonesia).
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera memberi klarifikasi dan meninjau kembali penugasan ganda atau bahkan triple role seperti ini. Sebab, kepercayaan publik terhadap pemerintah dibangun dari transparansi, bukan akumulasi kekuasaan. (*)