Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien

Bandar Lampung, MERATA.IDKesabaran ada batasnya. Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan resmi melayangkan somasi kedua kepada dua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas perubahan akta yang diduga merugikan klien mereka, Maulana Riansah Ansyori.

Melalui surat bernomor 0188-2/B/GAW-Law Office/V/2025, yang ditandatangani oleh Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., pihaknya menegaskan bahwa ini merupakan peringatan terakhir sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Surat somasi tersebut ditujukan kepada Yusmart Dwi Saputra, S.Kom., M.M., serta notaris Bara Perdana Yustisia.

“Kami menyampaikan Somasi Kedua agar Saudara segera menyelesaikan persoalan yang dialami Klien Kami akibat perubahan akta tersebut,” tulis Ansori dengan tegas dalam surat tersebut.

GAW menjelaskan bahwa somasi pertama telah dilayangkan pada 22 April 2025, namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak yang disomasi. Oleh karena itu, undangan klarifikasi kembali dijadwalkan sebagai bagian dari upaya penyelesaian non-litigasi.

Somasi ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025 tertanggal 9 April 2025 dari klien atas nama Maulana Riansah Ansyori. Pihak GAW menegaskan, bila panggilan klarifikasi kedua kembali diabaikan, maka penyelesaian melalui jalur litigasi tidak dapat dihindari.

“Kami serius. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam membela hak dan kepentingan hukum klien. Bila persoalan ini tidak diselesaikan secara baik-baik, proses hukum akan menjadi konsekuensi selanjutnya,” tegas Ansori.

Surat ini bukan sekadar formalitas, melainkan ultimatum terakhir. Pihak-pihak terkait diminta hadir dan memberikan klarifikasi secara langsung sebelum perkara ini memasuki babak baru di ruang persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *