
Pesawaran- Terkait ulah dua KUPTD Puskesmas Kecamatan Marga Punduh berinisial Yn dan KUPTD Puskesmas Kesehatan Kalirejo, berinisial B yang turut suami kunker ke Lombok.
Sekda,Kabupaten setempat ,Wildan akan segera menindak lanjutinya dengan memberikan sangsi tegas sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
“Terkait hal ini Kadiskes nya telah kita panggil,agar dilakukan pembinaan sesuai dengan PP 94,ada sangsi di PP tersebut apakah yang bersangkutan bakal mendapatkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi atau sangsi berat”tegas Wildan saat ditemui,Kamis (19/06/2025).
Hal ini dilakukan ungkap Wildan,agar kedepan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” Terlepas mendampingi suami ada larangannya atau tidak .Tolong dipanggil lakukan pembinaan ,Kalau pun dia masih membandel mengulanginya, kita akan bentuk tim yang diketuai Kadiskes ,Inspektur dan kepala BKD supaya diberikan sangsi yang lebih berat lagi”ungkap Sekda.
Sebelumnya Dua KUPTD Puskesmas di Kabupaten Pesawaran yakni KUPTD Kesehatan Kecamatan Marga Punduh berinisial Yn dan KUPTD Kesehatan Kalirejo, berinisial B turut suami kunker ke Lombok.
Tentunya keberangkatan dua Aparatur Sipil Negara ini dinilai abai terhadap tugas mereka sebagai abdi masyarakat khususnya pelayanan kesehatan.(riz/lilis)