Sosialisasi UU Pers,PWI Gandeng Kejaksaan dan Polres Pesawaran

oplus_2

Pesawaran – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta penyuluhan hukum bagi sejumlah kepala sekolah dari tiga kecamatan, yakni Gedong Tataan, Padang Cermin, dan Teluk Pandan.
Acara yang berlangsung di Aula SMPN 1 Pesawaran , Kamis (6/11/2025),

Acara sosialisai tersebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Pesawaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama yang diwakili oleh Kabid Kebudayaan, Hendri Perdopo, mengatakan mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi positif antara insan pers dan dunia pendidikan.

“Kami menyebut PERS,Pendidikan Efektif Rasa Sinergi. Di tengah derasnya arus informasi digital, sinergi antara dunia pendidikan, insan pers sangat penting memajukan dunia pendidikan, khususnya Kabupaten Pesawaran.,” ujar Hendri

Hendri menambahkan, kegiatan sosialisai ini juga menjadi bagian dari penguatan literasi media di lingkungan pendidikan. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran.

Sementara itu, Ketua PWI Pesawaran, M. Ismail, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen PWI dalam menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial, terutama di sektor pendidikan.

“Kami ingin para pemangku kepentingan di dunia pendidikan memahami peran dan tanggung jawab wartawan. Pers bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik yang jelas, bukan sekadar menyebarkan informasi tanpa dasar,” ujar Ismail.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh berita bohong (hoaks) dan dapat membedakan mana produk jurnalistik profesional dan mana yang tidak.

“Wartawan sejati itu bekerja dengan etika, bukan hanya berburu sensasi. Kode etik dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi—baik hak masyarakat maupun profesi wartawan itu sendiri,” tambahnya.

Ismail juga mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Pers, wartawan merupakan profesi yang wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Hal itu menjadi pembeda antara jurnalis profesional dan individu yang hanya menyebarkan informasi tanpa tanggung jawab hukum maupun etika.(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *