
Mesuji — Anggaran jumbo, pelayanan nol. Begitulah potret buram sektor kesehatan di Kabupaten Mesuji. Puluhan miliar rupiah yang semestinya menjadi penyelamat rakyat, justru diduga dijadikan lahan bancakan oleh elit birokrasi di Dinas Kesehatan Mesuji. Kesehatan rakyat diabaikan, sementara anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 mengalir deras tanpa arah dan pengawasan jelas.
Data resmi menunjukkan, Dinas Kesehatan Mesuji mengelola dana BOK mencapai Rp 13,9 miliar, terdiri dari Rp 3,8 miliar untuk BOK Dinas dan Rp 10 miliar lebih untuk BOK Puskesmas. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Pelayanan kesehatan dasar amburadul, Puskesmas kekurangan alat dan tenaga, sementara dana jumbo tersebut tak jelas kemana perginya.
Korupsi Sistematis Berkedok Program Kesehatan
Independen Post berhasil menghimpun berbagai informasi dari internal Dinkes Mesuji yang mengungkap dugaan praktik busuk dalam pengelolaan anggaran ini. Mark-up harga, pengadaan fiktif, manipulasi volume dan spesifikasi barang, hingga indikasi permainan dalam tender proyek rutin terjadi — dan diduga dikoordinasikan dari dalam.
“Contoh paling nyata, pengadaan alat habis pakai seperti jarum suntik. Barang yang dibeli tidak sesuai kontrak, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Tapi dalam laporan, semuanya rapi seperti tidak ada masalah,” ujar sumber internal Dinas Kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Parahnya lagi, anggaran untuk program krusial seperti penanganan stunting dan pelayanan preventif justru dikendalikan segelintir oknum pejabat di Dinkes. Akibatnya, kegiatan tumpang tindih, output program tidak tercapai, dan laporan pertanggungjawaban sarat manipulasi.
Pelanggaran Berat, APH Jangan Tutup Mata
Indikasi penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian birokrasi. Ini adalah pelanggaran hukum serius yang patut diselidiki secara pidana. Dinas Kesehatan Mesuji diduga telah melanggar berbagai regulasi nasional, antara lain:
-
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Permenkes No. 16 Tahun 2022, yang secara tegas melarang penggunaan dana BOK untuk belanja yang tidak langsung mendukung layanan masyarakat.
-
Permendagri No. 70 Tahun 2019, terkait transparansi anggaran.
-
UU No. 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan bebas KKN.
Tapi sayangnya, hingga kini tak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Seolah-olah Dinkes Mesuji kebal hukum.
Bongkar Tuntas dan Cegah Ulangan di 2025
Independen Post mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, dan BPKP segera membongkar tuntas skandal anggaran BOK 2024 di Mesuji. Jangan tunggu sampai rakyat semakin sengsara dan uang negara semakin habis tanpa hasil.
Selain itu, proses penyusunan anggaran BOK tahun 2025 pun harus diawasi ketat agar tidak menjadi ajang bancakan jilid dua. Sudah cukup rakyat menderita karena kegagalan birokrasi. Sudah saatnya pejabat kesehatan yang bermain-main dengan nyawa rakyat diproses secara hukum.
Jika praktik busuk ini terus dibiarkan, maka Dinas Kesehatan Mesuji bukan lagi institusi layanan publik, melainkan mesin korupsi yang menggerogoti hak dasar masyarakat: kesehatan.