Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesawaran melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah di sekretariat bagian hukum Kabupaten Pesawaran, Selasa (21/01/2025).
PESAWARAN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesawaran melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah di sekretariat bagian hukum Kabupaten Pesawaran, Selasa (21/01/2025).
Kepala Bagian Hukum Pesawaran, Rizki Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung sejak 16 hingga 21 Januari 2025 dan diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pesawaran.
“Kami menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setdaprov Lampung, Kabag Hukum Setdakab Pesawaran, serta Haikal Afrizal selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab Pesawaran,” ujar Rizki.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan produk hukum yang direncanakan dapat ditetapkan tepat waktu sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di masing-masing perangkat daerah,” tambahnya.
Rizki juga mengingatkan seluruh peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyusunan produk hukum daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Sementara itu, Haikal Afrizal menyoroti pentingnya pedoman dalam penyusunan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah terkait honorarium yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kepala perangkat daerah wajib mempedomani Perpres 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional, serta Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan,” tegas Haikal.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kepatuhan dalam penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Pesawaran. (Rizki)