
Kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh satuan Reserse Narkoba pada Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib
Panaragan – Lagi-lagi Polres Tulang Bawang Barat(Tubaba), merilis penangkapan terduga kurir narkoba jenis shabu, yang berhasil diamankan oleh satuan Reserse Narkoba pada Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib, beberapa waktu lalu.
Pelaku berhasil ditangkap di jalan poros tiyuh Mulya sari Kecamatan. Gunung agung Kabupaten setempat, hal tersebut Dikatakan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, melalui rilis Minggu (19/01/2025).
Dia menjelaskan selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal kristal putih di duga jenis narkotika jenis shabu,1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pijet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A50s warna hitam.
“Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan,”ujarnya.
Kendati demikian Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri
“Terduga Pelaku SN dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Toni)