Pringsewu – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lutfi Fresley, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., serta penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima uang titipan senilai Rp140 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Uang tersebut diserahkan pada hari Rabu, 22 Januari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Uang titipan berasal dari tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra di Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020–2025. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan dititipkan di rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Jumlah nominal uang pengganti yang akan dibebankan kepada tersangka R nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. Jika ditemukan kekurangan uang pengganti, penagihan tambahan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, kelebihan uang akan disesuaikan dengan keputusan pengadilan.
Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik tersangka R dalam kasus dugaan korupsi ini. Penyidik juga berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163 sebagaimana hasil audit. Kerugian tersebut diduga dinikmati oleh tersangka R dan pihak-pihak lainnya. (M. Fatur)