Ilustrasi
PANARAGAN – Dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal pemerintahan. Pelanggaran ini berlangsung sejak 2017 hingga 2025 dan jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Mantan Sekretaris Dewan dan Kepala Inspektorat, YM (63), menegaskan bahwa pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan OPD terkait. “PP No. 94 Tahun 2021 telah mengatur dengan jelas kewajiban, larangan, dan sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin. Jika OPD tidak bertindak, berarti mereka membiarkan pelanggaran ini terus terjadi,” tegas YM saat diwawancarai pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.42 WIB.
Sanksi Berat Menanti!
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melanggar dapat berupa:
- Teguran lisan atau tertulis
- Penurunan jabatan
- Pembebasan dari jabatan struktural ke jabatan pelaksana
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Bahkan, dalam kasus berat, PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berulang yang berdampak pada efisiensi dan kinerja instansi.
Lebih lanjut, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 6 Tahun 2022 menguatkan aturan ini dengan menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam PP No. 94 Tahun 2021. “Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang bertentangan dengan aturan disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. OPD yang tidak menindak sama saja melindungi pelanggar,” kata YM dengan nada geram.
OPD dan Inspektorat Harus Bertanggung Jawab!
Seharusnya, setiap OPD wajib melaporkan absensi pegawai secara berkala setiap bulan sebagai dasar pembayaran gaji. Namun, fakta bahwa pelanggaran ini berlangsung bertahun-tahun menunjukkan adanya kelalaian serius dari pimpinan OPD dan Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Inspektorat itu melakukan pemeriksaan reguler setiap bulan dan akhir tahun. Jika aturan ini dijalankan dengan benar, seharusnya pelanggaran seperti ini sudah terdeteksi sejak awal. Tetapi, mengapa baru mencuat sekarang? Ini bukti nyata bahwa pengawasan internal OPD lemah,” tegas YM.
Dengan fakta ini, OPD terkait harus bertanggung jawab penuh dan segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka OPD tersebut harus diperiksa karena diduga melakukan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran disiplin PNS. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi demi menjaga integritas birokrasi yang bersih dan berwibawa!