Lampung Selatan – Sebuah bangunan gedung walet megah berdiri gagah di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan—namun diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi seperti IMB atau PBG. Dugaan pelanggaran ini tak hanya mencoreng aturan tata ruang, tapi juga menampar wajah hukum dan ketertiban yang seharusnya dijaga pemerintah daerah.
Investigasi mengungkap bahwa gedung tersebut didirikan tanpa memenuhi syarat utama pendirian bangunan: dokumen izin lingkungan yang sah. Parahnya lagi, warga yang menandatangani izin lingkungan bukan penduduk ber-KTP Fajar Baru. Fakta ini membuat legalitas seluruh proses perizinan cacat secara hukum!
“Kalau warga bukan domisili resmi, izin lingkungannya batal demi hukum. Itu pelanggaran terang-terangan,” tegas seorang narasumber yang mengetahui langsung proses ini.
Diduga Manipulasi, PBG Bisa Terbit Tanpa Dasar Hukum
Sesuai PP No. 16 Tahun 2021, pengajuan PBG harus melalui tahapan ketat, termasuk KRK dari DPMPTSP dan persetujuan warga yang sah secara administratif. Tanpa tanda tangan warga berdomisili, surat persetujuan lingkungan tidak bisa diterbitkan.
Namun jika PBG tetap terbit dalam kondisi seperti ini, maka ada indikasi kuat bahwa data telah dimanipulasi atau verifikasi sengaja diabaikan oleh pihak terkait.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Kalau PBG bisa tembus tanpa persyaratan lengkap, itu indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan atau permainan oknum,” tambah sumber tersebut.
Warga Bungkam Dipaksa Diam, Bangunan Tiba-Tiba Berdiri
Seorang warga sekitar yang berhasil diwawancarai menegaskan bahwa tidak pernah ada musyawarah, sosialisasi, apalagi persetujuan terkait bangunan tersebut.
“Kami tidak pernah tahu apa-apa. Tiba-tiba bangunan berdiri, beroperasi, dan kami hanya bisa melihat,” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih mengejutkan lagi, beberapa pengelola gedung walet diketahui bukan warga resmi Fajar Baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik proyek gelap ini?
Pemkab Lampung Selatan Harus Turun Tangan, Bongkar Mafia Perizinan!
Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP, untuk segera bertindak tegas. Penertiban harus dilakukan tanpa kompromi—bukan hanya terhadap bangunan ilegal, tapi juga oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik kotor ini.
Apabila dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang dan hukum di daerah.
Syarat Sah Pendirian Gedung Walet:
-
IMB/PBG (WAJIB)
-
Sesuai PP No. 16 Tahun 2021
-
Diterbitkan melalui SIMBG
-
-
Izin Lingkungan (WAJIB)
-
Harus ditandatangani warga berdomisili resmi
-
Disahkan oleh Kepala Desa dan Camat
-
-
Dokumen Teknis dan Legalitas
-
Sertifikat tanah, NIB, KRK
-
Persetujuan zonasi (RTRW)
-
Peil banjir dan gambar teknis
-
Dasar Hukum:
-
PP No. 16 Tahun 2021
-
Pasal 12 ayat (1): “Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).”
-
Pasal 18 huruf b: “Permohonan PBG dilampiri dokumen rencana teknis dan bukti persetujuan lingkungan dari warga sekitar.”
-
-
Permendagri No. 19 Tahun 2011
-
Izin lingkungan sah hanya jika disetujui minimal 60% warga dalam radius tertentu sesuai skala bangunan.
-
Catatan Redaksi:
Jika pelanggaran ini terbukti, bangunan harus dibongkar, dan semua pihak yang terlibat—termasuk oknum pemerintah—wajib diproses hukum. Tidak ada tempat bagi mafia perizinan di tanah Lampung Selatan!