Mesuji, — Dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mesuji dalam skandal proyek pembangunan SDN 2 Mesuji kian menguat. Setelah terungkap adanya pelanggaran spesifikasi teknis dan standar keselamatan kerja (K3), sorotan kini mengarah pada peran Disdik sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang diduga menjadi bagian dari rekayasa sistemik sejak tahap awal perencanaan.
Proyek senilai Rp 2,46 miliar yang dikerjakan oleh CV. Dulu Ratu, kini dipertanyakan kualitasnya. Warga Desa Sungai Badak melaporkan bahwa bangunan yang sedang dibangun terlihat seperti hasil kerja swadaya: besi berukuran kecil, pengerjaan kasar, hingga tidak adanya perlengkapan keselamatan bagi para pekerja.
Namun yang paling mencolok, adalah ketiadaan pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan.
“Tidak pernah kami lihat orang dari dinas datang meninjau. Bahkan mandor pun jarang. Ini proyek besar, tapi seperti proyek liar,” ujar Sulaiman, warga sekitar lokasi.
Disdik Diduga Biarkan Pelanggaran Terjadi
Sebagai pemegang kendali anggaran, Disdik berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan dokumen kontrak, termasuk pemenuhan standar keselamatan kerja dan penggunaan material sesuai spesifikasi. Namun, dalam kasus ini, Disdik diduga membiarkan pelanggaran itu terjadi—bahkan sejak tahap perencanaan.
“Kami menduga Disdik tidak hanya lalai, tapi terlibat aktif. Proyek ini diduga dirancang dengan spek rendah tapi harga tinggi. Itu bukan kelalaian, tapi korupsi yang terstruktur,” ungkap Dwi Yulian, Koordinator Forum Rakyat Anti Korupsi (FORAKSI).
Rekam Jejak CV. Dulu Ratu Timbulkan Kecurigaan
CV. Dulu Ratu bukan pemain baru. Perusahaan ini juga tercatat sebagai pelaksana proyek revitalisasi SMPN 2 Mesuji pada 2023 dengan nilai kontrak hampir sama, yaitu Rp 2,45 miliar. Pola ini mengundang kecurigaan bahwa ada “jalur khusus” antara penyedia dengan dinas.
“Kenapa rekanan yang sama terus dipakai, padahal hasil kerjanya buruk? Apakah ini proyek untuk pendidikan, atau proyek bagi-bagi keuntungan?” tambah Dwi.
Desakan Audit dan Langkah Hukum
Masyarakat dan LSM mendesak Inspektorat, BPKP, dan Kejaksaan untuk segera turun tangan. Menurut mereka, skandal ini harus dibongkar tuntas, mulai dari proses tender hingga aliran dana. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dimintai keterangan terbuka.
“Dinas Pendidikan bukan hanya pengguna anggaran, tapi diduga sebagai dalang dari proyek bermasalah ini. Kami minta ada audit menyeluruh dan proses hukum,” tegas Slamet Rahayu, aktivis pemantau anggaran.
Kejaksaan Diminta Tidak Tutup Mata
LSM juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran dalam proyek ini sudah cukup kuat untuk ditangani aparat penegak hukum berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, pejabat dinas yang terlibat dapat dijerat Pasal 2 dan 3, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
“Kami tak ingin anak-anak Mesuji belajar di atas bangunan busuk hasil korupsi. Ini saatnya aparat bertindak,” pungkas Dwi.